Jumat, 30 Desember 2016

Bentuk bentuk ijtihad



Bentuk bentuk ijtihad
a.     Ijma, yaitu kesepakatan para ulama (cendikiawan muslim) dalam menetapkan suatu masalah dengan cara bersidang (musyawarah). Contoj ijma pada jaman sahabat adalah keputusan untuk mengumpulkan ayat ayat Al-quran yang masih berserahkan kemudian membukukannya seperti mushaf.
b.    Qiyas (anologi), yaitu meenganologikan hukum/masalah tertentu dengan hokum/masalah lain yang memiliki masalah sifat.
c.     Istihsan, yaitu menetapkan hokum suatu perbuatan berdasarkan prinsip prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan umum dan demi keadilan.
d.    Masalah mursalah, artinya kebaikan yang terbesar, yaitu menetapkan hokum berdasarkan tinjauan kegunaan ataukemanfaatan sesuai dengan tujuan syariat
e.     Urf, yaitu menetapkan suatu perbuatan yang sudah dikenal dan tetap menjadi kebiasaan suatu masyarakat. Urf juga di sebut dengan adah(adat), yaitu urusan yang di sepakati olehsegolongan manusia dalam perkembangan hidupnya
f.       Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu hokum yang teah ada dan telah di tetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
g.    Istidlal, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan yang tidak di sebut secara tegas dalam Al-quran dan hadis dengan di dasarkan bahwa hal tersebuat telah menjadi adat istiadat atau mebiasaan dalam masyarakat sebelumnya. Mislanya beberapa hukum Allah yang di wahyukan sebelum nabi Muhammad Saw.
h.    Zara’I menurut bahasa artinya wasilah, yaitu pekerjaan pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau jalan untuk menghilangkan madharat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar