Bentuk
bentuk ijtihad
a.
Ijma, yaitu kesepakatan para ulama (cendikiawan
muslim) dalam menetapkan suatu masalah dengan cara bersidang (musyawarah).
Contoj ijma pada jaman sahabat adalah keputusan untuk mengumpulkan ayat ayat
Al-quran yang masih berserahkan kemudian membukukannya seperti mushaf.
b.
Qiyas (anologi), yaitu meenganologikan
hukum/masalah tertentu dengan hokum/masalah lain yang memiliki masalah sifat.
c.
Istihsan, yaitu menetapkan hokum suatu perbuatan
berdasarkan prinsip prinsip umum ajaran islam atau didasarkan atas kepentingan
umum dan demi keadilan.
d.
Masalah mursalah, artinya kebaikan yang
terbesar, yaitu menetapkan hokum berdasarkan tinjauan kegunaan ataukemanfaatan
sesuai dengan tujuan syariat
e.
Urf, yaitu menetapkan suatu perbuatan yang sudah
dikenal dan tetap menjadi kebiasaan suatu masyarakat. Urf juga di sebut dengan
adah(adat), yaitu urusan yang di sepakati olehsegolongan manusia dalam
perkembangan hidupnya
f.
Istishab, yaitu meneruskan berlakunya suatu
hokum yang teah ada dan telah di tetapkan karena adanya suatu dalil sampai ada
dalil lain yang mengubah kedudukan dari hukum tersebut.
g.
Istidlal, yaitu menetapkan hukum suatu perbuatan
yang tidak di sebut secara tegas dalam Al-quran dan hadis dengan di dasarkan
bahwa hal tersebuat telah menjadi adat istiadat atau mebiasaan dalam masyarakat
sebelumnya. Mislanya beberapa hukum Allah yang di wahyukan sebelum nabi
Muhammad Saw.
h.
Zara’I menurut bahasa artinya wasilah, yaitu
pekerjaan pekerjaan yang menjadi jalan untuk mencapai maslahah atau jalan untuk
menghilangkan madharat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar